TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bank Maybank Tbk. memastikan dugaan pembobolan dana seorang nasabah cabang Solo senilai Rp 72 juta itu merupakan transaksi melalui mobile banking, dan bukan transaksi yang dilakukan di kantor cabang.
Perusahaan telah menelusuri kasus tersebut dan terlihat transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah kepada pihak ketiga yang disanggah nasabah. "Dan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan fitur keamanan yang ditetapkan oleh bank," seperti dikutip dari keterangan Maybank dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Kamis, 19 November 2020.
Manajemen bank dengan kode saham BNII menegaskan telah menerapkan standar keamanan sistem digital perbankan yang tinggi untuk memastikan keamanan setiap transaksi yang dilakukan nasabah.
Standar keamanan yang diterapkan oleh bank, lanjut manajemen, merupakan standar keamanan yang sudah mendapatkan review dan izin dari pihak pengawas bank serta sesuai dengan praktik industri pada umumnya.
Maybank juga terus mengingatkan kepada para nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan User ID dan password sebagai data yang bersifat pribadi yang seharusnya hanya dimiliki dan diketahui oleh nasabah.
Nasabah, kata Maybank, juga perlu menjaga kerahasiaan Transaction Authorization Code (TAC) yang hanya dikirimkan ke nomor telepon seluler yang telah didaftarkan pada sistem bank.